Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tiket Piala ASEAN Football Federation (AFF) 2010 secara gratis melapor ke lembaga antikorupsi tersebut.

"Jadi siapa pun pegawai negeri atau penyelenggara negara harus taat pada Undang-Undang ini (UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi). Semua bentuk penerimaan berapa pun nilainya itu gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Jakarta, Selasa.

Dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jasin menjelaskan bahwa yang termasuk dalam gratifikasi misalnya penerimaan uang, diskon, entertainment, akomodasi, tiket pesawat, dan apa pun yang bisa diuangkan termasuk tiket sepak bola.

"Tentunya (tiket bola) itu mahalkan ya," ujar Jasin.

Sesuai dengan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 maka apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK.

Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Sebelumnya dikabarkan bahwa ada 5.000 tiket gratis yang dibagikan pada semifinal kedua Piala AFF 2010 yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno (GBK) termasuk untuk rombongan Kepresidenan.

Ketua Bidang Tiket LOC Piala AFF 2010, Edi Prasetyo, Sabtu (18/12), mengatakan bahwa pemberian tiket cuma-cuma tersebut telah sesuai dengan standar FIFA maupun AFC.

"Semua kursi kuning gratis. Tiket ini diberikan atas dasar penghargaan terhadap pihak terkait, termasuk tamu kehormatan, seperti Presiden," katanya saat dikonfirmasi.

Selain Presiden, kata dia, yang berhak mendapatkan tiket gratis itu adalah pejabat negara, kolega dari PSSI, kolega dari pihak Filipina, pihak sponsor, serta undangan khusus seperti mantan pelaku sepak bola.

Pada pertandingan semifinal kedua antara Indonesia melawan Filipina di stadion terbesar di Indonesia itu, pihak panitia menyiapkan 71.000 tiket dan 5.000 diantaranya dibagikan cuma-cuma.

Dari 66.000 tiket yang dijual secara bebas yang terdiri dari tiket VVIP, VIP Barat dan Timur dan kategori I hingga III. Untuk harga jual antara Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha membantah tudingan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongannya mendapat tiket gratis menonton laga semifinal kedua antara Indonesia versus Filipina tersebut.

Julian mengatakan Presiden dan rombongannya membeli tiket seperti penonton. "Iya tentu tetap membeli, masak gratis," kata Julian, Ahad (19/12).

Namun, ia tidak mengetahui persis jumlah tiket yang dibeli oleh Presiden dan rombongannya karena tidak memiliki informasi soal teknis pembelian dan jumlah tiket yang dibeli. (*)
(T.V002/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010