Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan telah siap menjalankan pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi pada akhir Maret 2011.
"Meski kemungkinan di awalnya berjalan tidak dengan 100 persen sempurna, namun kita harus memulai program pengaturan ini," kata Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah bertekad memenuhi keadilan dengan memberikan subsidi hanya pada masyarakat yang berhak.
Apalagi, lanjutnya, alokasi subsidi sudah membebani anggaran, sehingga perlu dikelola dengan lebih baik lagi.
Darwin mengatakan, pemerintah sudah membentuk lima kelompok kerja (pokja) yang akan menjalankan program pengaturan BBM bersubsidi.
Kelima pokja itu adalah operasi yang dilakukan PT Pertamina, pengawasan oleh BPH Migas, sosialisasi oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM, regulasi oleh Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, dan dampak sosial dan ekonomi oleh Bappenas.
"Adanya lima pokja tersebut mencerminkan kebijakan pengaturan ini menyangkut lintas sektoral seperti perhubungan, UKM, nelayan, perdagangan barang dan jasa, dan pertanian," ujarnya.
Ia menambahkan, aspek pengawasan saat ini tengah didalami termasuk penggunaan teknologi yang akan mendeteksi pembelian BBM subsidi.
"Penggunaan teknologi ini perlu waktu," katanya.
Opsi teknologi yang ada adalah memakai alat kendali berupa "radio frequency identification" (RFID) yang merupakan metoda identifikasi berbasis gelombang radio.
Darwin juga mengatakan, draf perpres akan segera dibahas antarkementerian, sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara.
Pemerintah dan DPR pada 14 Desember 2010 menyepakati pemberlakuan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap yang dimulai Maret 2011 untuk jenis premium di wilayah Jabodetabek.
Dengan kesepakatan tersebut, maka mulai Maret 2011, seluruh mobil pribadi tidak boleh memakai premium bersubsidi, tapi mesti nonsubsidi seperti pertamax.
Namun, pengaturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah menyerahkan kajian komprehensif dan disetujui Komisi VII DPR.
Pembahasan kajian dijadwalkan pada akhir Januari 2011.
Pengaturan merupakan amanat UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 yang meminta pemerintah mengatur pemakaian BBM subsidi secara bertahap agar lebih tepat volume dan sasaran.
Sesuai amanat APBN 2011, kuota BBM subsidi ditetapkan 38,6 juta kiloliter.(*)
(T.K007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010