Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, telah memberhentikan dengan hormat Panitera Pengganti, Makhfud, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan tim internal.
"Makhfud sudah diberhentikan dan sudah dilaporkan ke polisi," kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa.
Dengan pemberhentiannya ini, lanjut dia, seluruh temuan tim investigasi sudah dilaksanakan 100 persen.
Hal yang sama diutarakan Sekjen MK Janedjri M Gaffar. "Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Janedjri.
Menurut dia, pemberhentian ini karena Makhfud terbukti melanggar disiplin seperti telah dilaporkan Tim Investigasi Suap MK.
Karena termasuk pelanggaran disiplin berat, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Makhfud harus diberhentikan.
"Makhfud diberi hak untuk banding 15 hari sejak dia terima," kata Janedjri.
Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan MK sejak Senin (20/12), tapi baru diberikan kepada Makhfud Selasa siang ini.
Dia juga menjelaskan bahwa Makhfud tidak akan menggunakan haknya untuk banding dan justru menerima pemberhentian tersebut.
Karena diberhentikan secara hormat, kata Janedjri, Makhfud masih mendapatkan sebagian haknya sebagai PNS, namun tidak bisa mendapatkan pensiun karena masa kerjanya belum mencukupi.
"Kalau masa kerjanya cukup, sesuai ketentuan punya hak pensiun. Karena setelah saya lihat dokumennya, belum cukup masa kerjanya. Dia tidak dapat pensiun, tapi hak kepegawaian untuk tunjangan hari tua dia dapat," katanya.
Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, MK memutuskan untuk memberhentikan secara hormat, karena ada beberapa hal yang meringankan, yakni jujur, terbuka, tidak menyulitkan.
Selain itu, Makhfud juga telah mengembalikan uang Rp35 juta dan sertifikat tanah yang sebelumnya diberikan oleh Dirwan Mahmud.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Makhfud, Andi Asrun, akan mengajukan keberatan atas pemberhentian kliennya.
"Jika keberatan ini tidak diperhatikan maka bawa ke Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian)," katanya kepada wartawan.
Jika tidak ditanggapi juga, lanjutnya, maka akan diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Asrun menilai Ketua MK tidak etis mengumumkan pemecatan karena SK pemberhentian belum disampaikan ke Makhfud. (*)
J008/A041
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010