Jakarta (ANTARA News) - Tiga kurator mengajukan uji materi pasal 15 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 15 ayat 3 ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal ayat 2, pasal 28 C ayat 1 serta ayat 28 R ayat 2, kata Pemohon II Sugeng Purwanto, saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa.

Ketiga kurator yang mengajukan uji materi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Endang Srikarti Handayani sebagai pemohon I, Pemohon II Sugeng Purwanto dan pemohon III Sutriyono.

Menurut Sugeng, untuk pasal 15 ayat 3 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah ditafsirkan luas dan bias yang mengakibatkan para kurator tidak dibayar jasanya (fee).

Pasal 15 ayat 3 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi "Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara."

Sedangkan penjelasannya, lanjut Sugeng, yang dimaksud dengan independen adalah tidak tergantung pada kreditur dan debitur, kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis debitur dan kreditur karena adanya benturan kepentingan.

"Dengan latar belakang pada ketentuan ini yang dapat ditafsirkan luas dan bias karena adanya benturan kepentingan maka secara kenyataan kurator yang bekerja tidak dibayarkan fee-nya seperti yang dialami pemohon I," katanya.

Sementara pemohon I, Endang Srikarti, mengatakan pengajuan uji materi ini dilakukan karena merasa hak-hak dirinya tidak diakomodasi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Saya sudah bekerja sedemikan hingga terselesaikan, tapi dalam perjalanannya kami digantikan dan fee tak dibayar karena mengacu pasal 15 tersebut," katanya.

Untuk itu, lanjut Endang Srikarti, memohon kepada MK untuk menghilangkan frasa yang menyebabkan korotor tidak dibayar feenya. (*)

J008/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010