Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru mengatakan, mulai 2011 biaya pengurusan paspor 48 halaman diturunkan menjadi sebesar Rp15.000 per paspor.
"Turunnya biaya pengurusan papsor ini berkaitan dengan digratiskannya biaya sidik jari dalam pengurusan paspor," kata Kepala Imigrasi Klas I Pekanbaru, Jumanter Lubis, Selasa.
Ia mengatakan, penurunan biaya pengurusan paspor ini ditetapkan berdasarkan surat edaran Menkumham yang menetapkan biaya sidik jari sebesar Rp15.000 akan digratiskan mulai tahun 2011.
"Sesuai dengan surat Menhumkam kepada kami bahwa mulai Januari tahun depan biaya sidik jari gratis," jelas Jumanter Lubis.
Menurutnya, dengan digratiskannya biaya sidik jari yang selama ini Rp 15 ribu per orang, maka biaya pengurusan paspor otomatis juga akan berkurang dari Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu.
Pengurangan biaya tersebut jelas meringankan masyarakat, apalagi bagi mereka yang memiliki anggota keluarga yang banyak, dan berniat mengurus paspor.
Jumanter Lubis juga membantah, adanya isu kenaikan biaya pengurusan paspor tahun depan, karena isu tersebut tidak beralasan, justru pemerintah semakin menurunkan biaya pengurusan paspor.
"Seperti menggratiskan biaya sidik jari pada pengurusan paspor," tegasnya.
Deni, salah seorang warag Rumbai mengaku, sangat senang dengan dibuatnya ketetapan baru tersebut, karena akan lebih meringankan biaya pengurusan.
Meski ia sempat termakan isu akan adanya kenaikan biaya pengurusan paspor tahun 2011 menjadi Rp1 juta, namun hatinya lega ternyata semuanya tidak benar.
"Saya tadinya sudah khawatir jika biaya paspor naik, karena paspor saya sudah tidak berlaku lagi sejak dua tahun lalu, namun dengan adanya penurunan biaya ini saya akan perpanjang paspor tahun depan biar lebih murah," tegasnya. (*)
ANT/I006
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Sebagai contoh apabila kita memohon visa ke Konsulat negara asing, formulir diberikan gratis, bahkan boleh di fotocopy. masalah nanti dipungut biaya itu urusan belakangan.
Kepada bapak Menteri saya mohon agar dibuatkan peraturan yg membolehkan para pemohon paspor kita boleh mendapatkan formulir permohonan secara gratis tanpa diharuskan membeli map seharga Rp.15.000 terlebih dahulu. Terima kasih Pak Menteri!
Pertanyaan saya apakah formulir permohonan tidak dapat diberikan secara gratis kepada pemohon? jawaban dari mereka formulirnya memang gratis akan tetapi hanya diberikan apabila sudah membeli map.
Dalam satu kesempatan tahun lalu saya pernah berjabatan tangan dengan bapak Menteri Patrialis Akbar setelah makan siang di RM.Sarimande daerah Kuningan, Jakarta. Beliau sangat ramah dan dekat dengan rakyat, jadi saya yakin beliau mampu
Saya pernah mendatangi satu Kanwil Immigrasi untuk meminta formulir permohonan paspor untuk anak saya, tetapi tidak diberikan jika belum membeli map