"Ketiganya yakni Hadi Wijoyo Bin Sri Tunjung Pamungkas berusia 39 tahun, Rocky Purmana Bin Syafrizal Sani usia 28 tahun, dan Pujiyono Bin Mudori usia 28 tahun," kata Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hudi Suryanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketiga jenazah tersebut langsung diserahkan ke tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing pihak keluarga.
Baca juga: Kemenkumham serahkan jenazah korban kebakaran lapas ke pihak keluarga
Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri. Selanjutnya, jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan hari ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Leuwiliang Bogor.
Jenazah kedua atas nama Pujiyono berhasil diidentifikasi berdasarkan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) yang mirip dengan ayah korban serta rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi. Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.
Terakhir, jenazah Rocky Purmana berhasil teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah korban dan 50 persen lagi identik dengan ibunya. Selain itu, juga diperkuat melalui rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayam Kampung Utan tersebut akan dimakamkan pada Senin (12/9) di TPU Kampung Kandang Ragunan.
Brigjen Pol Hudi Suryanto mengatakan dari korban meninggal akibat kebakaran lapas tersebut, total terdapat 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi.
"Data ante mortem lengkap 41 telah diterima, termasuk data DNA narapidana warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.
Baca juga: Polri sebut dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Thurman Hutapea menegaskan tim gabungan bentukan kementerian tersebut bertanggung jawab penuh seluruh proses hingga pemakaman korban.
Setiap keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman Rp6,5 juta yang akan diberikan oleh tim gabungan Kemenkumham.
Terkait perkembangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan.
Kasus tersebut terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga dan lain-lain," ujar Rusdi.
Baca juga: Polri periksa 14 orang saksi dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Dua jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kembali teridentifikasi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021