Timika (ANTARA News) - Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) Timika, Papua selama tahun ini memfasilitasi ratusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kaum perempuan dan anak-anak.
Wakil Direktur Yahamak, Arnold Ronsumbre di Timika, Selasa mengatakan pihaknya menerima 489 pengaduan KDRT selama 2010.
"Kasus KDRT terbanyak menyangkut percekcokan dalam rumah tangga, perceraian, penganiayaan, perkelahian, penelantaran anak-anak," jelas Arnold.
Ia mengakui kasus perceraian di Timika sangat tinggi. Penyebabnya, kata Arnold, sebagian besar karyawan perusahaan yang datang mencari nafkah di Timika lalu menelantarkan keluarganya di tempat lain lantaran sudah menikah secara diam-diam dengan wanita lain.
"Tahun ini kami tangani 70-an kasus perceraian, 46 diantaranya sudah selesai secara baik-baik sedangkan sisanya masih belum jelas," kata Arnold.
Sedangkan menyangkut kasus KDRT yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti pembunuhan, penganiayaan dan lainnya, menurut dia, Yahamak memfasilitasi untuk meneruskannya ke aparat yang berwenang.
"Kalau masalah pidana, itu polisi yang urus. Kita hanya bantu advokasi korban untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Salah satu kasus menonjol yang saat ini ditangani oleh Yahamak, katanya, yakni kasus percabulan (perzinahan) yang menimpa seorang siswi kelas II SLTA di Timika dengan pelaku seorang anggota Polres Mimika, Aiptu SP.
SP ditengarai telah mencabuli E (16) dengan kekerasan di rumahnya saat isteri pelaku sedang berada di luar Timika pada Sabtu (27/11).
Arnold meminta Polres Mimika serius memproses SP hingga ke "meja hijau" dan tidak berupaya melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan biadab.
"Kami akan kawal terus kasus ini hingga pelaku diproses. Kami minta Polres Mimika tidak main-main atau berupaya mengaburkan kasus ini sehingga pelaku bisa bebas," kata Arnold.
Arnold mengatakan, korban (E) bersama orang tuanya telah datang ke Yahamak untuk meminta perlindungan dan saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan Yahamak.
Atas perbuatannya itu, SP saat ini mendekam di sel Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.
Untuk mengadvokasi kasus yang menimpa korban, Yahamak bersama LSM Jaringan Perempuan Mimika telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan di Jakarta.
"Korban tidak mungkin tipu, karena dia sudah kelas III SLTA. Kami juga mengantongi bukti bahwa pelaku benar-benar telah melakukan tindakan asusila kepada korban. Sedangkan visum et repertum (VER) sudah diurus, namun sudah satu minggu hasilnya belum keluar. Ini ada apa," tanya Arnold.
Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP Mochammad Sagi menerangkan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan SP. Ada pun pelaku saat ini masih ditahan di Polres Mimika. (E015/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010