Polemik penutupan atau pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) ini berbuntut panjang, setelah Pemprov Jambi memutuskan untuk memindahkan siswa RSBI tersebut ke SMA Titian Teras (TT), sementara wali murid masih menolak.
Anggota komite wali murid RSBI, Gunawan di Jambi menyatakan, pihak wali murid tidak menerima kebijakan Pemprov Jambi terkait pembubaran RSBI tersebut, dan menilai kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam peraturan pemerintah tahun 2010 tentang pendidikan disebutkan, Gubernur diharuskan mengembangkan pendidikan sekolah.
Namun yang terjadi di Jambi, gubernur justru membubarkan sekolah yang sudah dibangun dengan dana miliaran rupiah itu," katanya.
Tak itu saja, menurut pihak Komite, keberadaan RSBI sudah sah menurut undang-undang, yakni dengan adanya keputusan Kementerian Pendidikan Nasional, sebab RSBI merupakan sekolah negeri, artinya sudah sah sesuai undang-undang.
Pihak komite sekolah punya bukti-bukti kuat, jika RSBI ini dibubarkan maka mereka merupakan pihak yang dirugikan.
Ia mengaku, anak-anak mereka sekolah di RSBI karena diundang, dan mereka sebelumnya adalah anak-anak berprestasi di sekolahnya dan tentu ini menjadi bukti bahwa wali murid sangat dirugikan.
Meskipun Pemprov memberikan solusi untuk memindahkan murid RSBI ke SMA TT, Gunawan tetap tidak akan menerima, sebab SMA TT merupakan sekolah swasta, dan tidak bisa dijadikan sekolah pengganti.
Jika Pemprov Jambi memaksakan untuk memindahkan murid RSBI ke TT, wali murid sepakat untuk memilih pindah ke sekolah negeri lainnya.
"Kita sepakat mencari sekolah negeri yang juga berkualitas atau sekolah favorit negeri yang lain," ungkapnya.
Menurut Gunawan, pihak komite sampai saat ini tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah terkait kebijakan pembubaran RSBI Pondok Meja.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus saat dikonfirmasi soal kelanjutan RSBI mengaku masih dalam tahap komunikasi dengan pihak TT.
"Kita masih berkomunikasi dengan pihak Titian Teras soal kepindahan murid RSBI Pondok Meja," tambahnya. (YJ/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010