Staf Ahli Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Indonesia, Amran Razak di Baubau, Senin, mengatakan, semangat gerakan pramuka selama ini telah membuahkan hasil, tepatnya pada 26 November 2010, Undang-Undang No 12 tentang gerakan pramuka tahun 2010 telah resmi,
"Ini merupakan perhatian yang besar dari bangsa terhadap gerakan pramuka. Dulu anggaran dasar pramuka telah mengacu pada Keppres maka mulai 18 bulan kemudian, anggaran dasar akan diperkuat dengan Undang-Undang tersebut," katanya.
Ia menambahkan, UU No 12 lahir karena semangat gerakan pramuka dan nilai-nilai yang tercantum dalam gerakan pramuka adalah nilai luhur bangsa, para tunas bangsa diharapkan menjadi patriot tidak pantang menyerah, tidak mudah terpengaruh oleh keadaan di luar dirinya, hingga menjadi semangat yang luar biasa.
Undang-undang tersebut juga telah memberi kesempatan bagi organisasi lain yang juga melakukan pendidikan kepramukaan, menjadi anggota gerakan pramuka, sebelumnya kita hanya mengenal delapan sako, maka kita akan mempunyai satuan komunitas (sako).
"Siapa saja boleh mendirikan gugus depan berbasis di masyarakat, di RT atau kelompok tertentu, sehingga gugus depan pramuka di Indonesia lebih semarak," tambahnya.
Razak mengatakan, yang menarik lainnya adalah kakak-kakak yang dulu menjadi purnabakti akan mendapat satu tempat beraktivitas kembali membantu adik-adik untuk berpramukaan kembali, mereka yang berusia 25 tahun ke atas akan ditampung di gugus dharma yang masing-masing gugus beranggotakan 20 orang.
"Selain itu kegiatan pramuka akan diberi kebebasan untuk berkreasi namun masih dalam bingkai satu merah putih satu gerakan pramuka satu Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, untuk baju pramuka, dalam undang-undang No 12, pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau peraturan pemerintah juga dapat diatur lebih tren lagi dan mengikuti zaman.
Kegiatan olahraga juga dapat bervariasi sesuai keinginan anak muda masa kini termasuk kemah-kemah juga dapat dibuat bervariasi sesuai karya anak pramuka. Dan mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan pramuka.
Ia menegaskan, UU No 12 juga mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah diamanatkan untuk membantu pendanaan pramuka. "Ini bukan sekedar amanat tetapi diamanatkan pada undang-undang," tegasnya. (ANT-175/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010