Jambi (ANTARA News) - Kegiatan kepanduan dalam Pramuka merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi meningkatnya kenakalan remaja di Provinsi Jambi sehingga gerakan pramuka perlu digalakkan terus-menerus.

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan hal itu Senin, terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 November lalu sebagai bentuk tindak lanjut revitalisasi gerakan Pramuka.

Menurut dia gerakan Pramuka dapat dijadikan dasar dalam pembinaan generasi muda dan merupakan wadah pendidikan nonformal yang mengemban tugas untuk mendidik kaum muda agar berwatak dan berkepribadian, memiliki jiwa bela negara, serta menjadi perekat bangsa.

Dia meyakini bahwa dengan adanya gerakan Pramuka, di samping taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berkembang menjadi individu yang berwatak, berkepribadian, dan berakhlak mulia, yang dapat diarahkan untuk kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Alasannya, karena dalam kegiatan kepramukaan terdapat banyak dampak positif, apalagi Presiden Republik Indonesia (RI) telah mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka sebagai salah satu pilar pendidikan kaum muda," kata Fachrori.

Makanya, Ia pun menghimbau kepada semua jajaran Pramuka, baik di tingkat daerah, cabang, ranting, sampai ke gugus depan, agar dengan kehadiran UU Gerakan Pramuka sebagai dasar hukum yang kuat bagi Gerakan Pramuka dapat meningkatkan kesadaran, komitmen, dan tekad untuk memajukan kegiatan kepramukaan di masing-masing jajaran.

Wagub juga menganjurkan agar kegiatan kepramukaan perlu dikembangkan, karena kegiatan tersebut dapat membina kebersamaan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Apalagi, tantangan dan masalah yang dihadapi kaum muda Indonesia, khususnya Jambi saat ini tidak mudah. Pengaruh globalisasi, pergaulan bebas, konflik dan lain-lainnya siap mengancam kehidupan generasi muda Jambi, katanya mengingatkan.(*)
(ANT-263/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010