Mantan Deputi Direktur Departemen Imigrasi Yusof Abu Bakar, 56 tahun, dinyatakan bersalah pekan lalu karena menerima suap sebesar 121.600 ringgit (sekitar Rp350 juta) untuk mengesahkan perpanjangan kunjungan sosial kepada beberapa warga China.
"Sidang hari ini menjatuhkan Yusof hukuman penjara selama 56 tahun serta mendendanya 620.000 ringgit (sekitar Rp1,8 miliar) atas 14 tuduhan korupsi," kata pengacaranya, Mohammed Azmi Mohamad Said kepada AFP.
"Namun, hakim memutuskan bahwa sejumlah vonis itu dilakukan secara bersamaan, berarti Yusof akan menjalankan hukuman dengan total enam tahun penjara," jelasnya.
Mohammed Azmi mengatakan Yusof akan meminta naik banding terhadap keputusan dan vonis persidangan.
Perdana Menteri Najib Razak yang menjabat tahun lalu dengan tekad membersihkan korupsi yang menjadi endemi di Malaysia, dan kasus yang melibatkan figur berpangkat tinggi biasanya berakhir dengan pembebasan.
Yusof mendapat hukuman tak lama setelah tuduhan korupsi dikenakan kepada politisi koalisi yang berpengaruh, Khir Toyo, atas rumah mewah bergaya Bali yang ia bangun ketika menjabat sebagai Menteri Besar di Selangor.
Kegagalan pemerintah dalam melakukan pembersihan korupsi merupakan faktor besar saat pemilihan umum 2008 yang tampak pihak oposisi mendapat dukungan dalam jumlah mengejutkan.
Banyak komentator mengatakan bahwa aksi antikorupsi baru-baru ini berhubungan dengan spekulasi bahwa Najib akan meminta pemilu mendadak awal tahun depan -- tuduhan yang telah disangkal oleh perdana menteri.(*)
(Uu.KR-IFB/M016/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010