Padang (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat Teguh Prayitno, mengatakan, tidak ada mengalami kenaikan biaya pembuatan paspor pada tahun 2011 di Kota Padang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Teguh Prayitno ketika kunjungan bersama rombongan Anggota Komisi III DPR-RI ke LP Muara Padang, Senin (20/12).

"Tidak benar adanya mengalami kenaikan pembuatan paspor pada tahun 2011 mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta seperti isu yang beredar," kata Kepala imigrasi Kelas I Padang, Teguh Prayitno, di Padang, Senin.

Menurutnya, hingga kini tidak ada edaran dari Direktorat Jenderal secara resmi, tentang kenaikan biaya pembuatan paspor.

"Jadi masyarakat jangan resah isu kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut pada tahun 2011 mencapai Rp1juta, biaya paspor tahun ini maupun tahun depan tidak ada kenaikan," katanya.

Dia menambahkan, kenaikan paspor kemungkinan akan lama, kita masih menungggu kebijakan secara resmi dari Direktorat Jenderal untuk memberlakukan biaya pembuatan paspor tersebut.

"Kenaikan tersebut akan kita berlakukan nantinya dengan memakai sistem elektronik paspor, namun masih lama," katanya.

Biaya untuk pembuatan elektronik paspor (E-paspor) lanjut Tegus Prayitno, memang lebih mahal dari paspor biasa, yaitu Rp 600.000. "Hanya saja, masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih apakah menggunakan paspor biasa atau paspor elektronik," kataTegus Prayitno.

Dia mengatakan, berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, sejauh ini pengurusan paspor untuk buku 48 halaman dan 24 halaman masih mengacu kepada PP nomor 38 tahun 2009.

"Harga pengurusan paspor masih sama dengan yang kemaren, yakni Rp270 ribu untuk yang 48 halaman.

Biaya tersebut terdiri atas Rp 200.000 untuk biaya pembuatan paspornya, Rp 55.000, biaya teknologi yaitu biometrik dan foto, dan Rp 15.000, biaya sidik jari. "Sedangkan biaya pembuatan paspor yang 24 halaman biayanya Rp110 ribu ,"kata Teguh Prayitno.

Menurutnya, pada tahun 2011 mendatang di Kota Padang, biaya pembuatan malah menjadi turun dari Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu.

"Pihak Imgrasi tidak lagi meminta biaya untuk sidik jari sebesar Rp15.000, jadi biaya paspor sebesar Rp255 ribu," katanya.

Dia menambahkan, menjelang liburan natal dan tahun baru 2011, ada peningkatan dalam pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kota Padang.

"Dalam satu hari saja yang datang ke kantor Imgrasi Kota Padang untuk membuat paspor mencapai sekitar 50 orang," katanya.(*)
(ANT-031/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010