Surabaya (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menciptakan inovasi dengan membangun layanan dalam jaringan untuk kebutuhan pinjam (bon) dan pindah narapidana yang diberi nama "e-Bon" Napi dan "e-Pindah Napi".

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, di Surabaya, Sabtu mengatakan e-Bon dan E-Pindah Napi dibuat untuk mempercepat alur birokrasi terhadap kedua proses tersebut karena selama ini masih menggunakan surat maka dengan adanya inovasi ini maka prosesnya dilakukan secara dalam jaringan.

"Lebih praktis dan cepat," ucapnya seraya menambahkan bahwa inovasi itu juga untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 saat ini, sehingga tidak diperlukan tatap muka dalam prosesnya.

Kemudian inovasi itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah narapidana sifatnya sangat rahasia sehingga dengan menggunakan sistem dalam jaringan maka hanya yang berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut.

Menurut dia, data aman dan tidak bocor. Selain itu, e-Bon juga dapat digunakan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian daerah, kejaksaan, pengadilan, BNN untuk mengoptimalisasikan peningkatan layanan publik kepada instansi terkait.

"Ini bentuk sinergi kita dengan instansi lain," kata Krismono.

Ia menambahkan, inovasi ini juga sebagai wujud proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kanwil Kemenkumham Jatim yang tahun 2021 ini mengikuti kontestasi yang digelar oleh KemenPAN RB.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021