Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri perjanjian REDD+ dengan Norwegia --soal penurunan emisi gas rumah kaca akibat penebangan hutan (deforestasi) dan kemerosotan kondisi hutan-- karena Indonesia menganggap negara itu tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana.

Perjanjian Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), antara kedua negara diakhiri terhitung 10 September 2021, dan disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI Redd+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (10/9).

“Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016 dan 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional,” kata Kemenlu RI.

Kemenlu pun mengatakan bahwa pemutusan kerja sama REDD+ tersebut tidak akan berpengaruh pada komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

“Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs),” bunyi pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, catatan Kemenlu menunjukkan bahwa Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, termasuk melalui realisasi sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Capaian Indonesia antara lain terlihat dari laju deforestasi terendah selama 20 tahun yang dicapai pada 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia, kata Kemenlu RI.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, skema kemitraan antara Indonesia dan Norwegia dalam REDD+ mencakup komitmen Norwegia sejak 2012 untuk memberi dukungan senilai satu miliar dolar AS (sekitar Rp14,26 triliun) kepada Indonesia dalam mencapai tujuan menurunkan tingkat emisi.

Dalam laman itu, disebutkan bahwa dana diberikan dalam bentuk insentif yang proporsional berdasarkan penurunan emisi yang berhasil dicapai dan dapat dibuktikan oleh Indonesia.

Baca juga: Norwegia siap perkuat kerja sama energi terbarukan dengan Indonesia

Baca juga: Indonesia-Norwegia tingkatkan kapasitas tenaga profesional energi air


25 kota paling berdosa penghasil emisi gas rumah kaca

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021