pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinyaJakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ujang Harmawan memastikan jajarannya tak akan kendor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha hiburan di wilayahnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ujang menyampaikan bahwa pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinya.
Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut
"Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata Ujang usai melakukan penindakan terhadap A/A Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jumat malam.
Bila tidak berhasil menindak pelaku usaha, kata Ujang, artinya sudah ada kesadaran dari pemilik usaha dalam mematuhi aturan jam operasional selama PPKM Level 3.
Menurut dia, saat ini beberapa pelaku usaha di wilayahnya sudah mematuhi protokol kesehatan. Ia berharap hal itu dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya agar dapat menekan paparan COVID-19 di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemkot Jakbar uji coba Pedulilindungi ke tempat wisata dan hiburan
“Jangan sampai kerumunan terjadi, beberapa tempat usaha memang sudah mematuhi PPKM Level 3,” kata dia.
Adapun Satpol PP Kota Jakarta Selatan dalam giat pengawasan yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan pada Jumat malam, mendapati A/A Bar sebuah resto dan tempat hiburan di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru masih beroperasi di atas waktu operasional yang diizinkan.
Karena itu, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 lanjutan di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 13 September 2021.
Baca juga: Pemkot Jakbar rutin sidak protokol kesehatan di tempat hiburan malam
“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi, Jumat malam.
Kendati Bar tersebut telah memiliki izin, kata Ujang, namun pengelola belum menerapkan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.
“Nanti kita lihat, karena sampai saat ini, bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” kata dia.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021