Pemerintah harus buat aturan semacam proteksi, paling tidak bahan-bahan impor ini tidak membanjiri pasar kita yang bisa kita produksi sendiri
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah perlu lebih memproteksi serta memperkuat industri baja nasional, termasuk di dalamnya PT Krakatau Steel, yang dinilai mampu memenuhi permintaan dan memenuhi kebutuhan plat baja terkait produksi industri dalam negeri.
Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam rilis di Jakarta, Sabtu, menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah mampu memenuhi harapan pemerintah dengan mengimplementasikan teknologi industri 4.0 yang diterapkan pada produksinya.
"PT Krakatau Steel sudah berhasil dan mampu memproduksi salah satu produk koil baja dengan teknologi yang luar biasa, menyesuaikan teknologi yang diharapkan Kementerian Perindustrian yaitu Teknologi 4.0," katanya.
Maman mendorong partisipasi sebesar-besarnya dari seluruh pihak untuk menghidupkan industri baja dalam negeri sebagai salah satu sektor strategis dalam menopang kebutuhan bahan baku bagi industri lainnya.
Selain itu, ujar dia, Komisi VII DPR RI mendorong adanya beberapa regulasi yang berpihak terhadap upaya meningkatkan produksi industri dalam negeri seperti yang sudah dilakukan Krakatau Steel.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mendesak pemerintah perlu membuat semacam regulasi impor terkait bahan baku yang bisa diproduksi dalam negeri.
“Pemerintah harus buat aturan semacam proteksi, paling tidak bahan-bahan impor ini tidak membanjiri pasar kita yang bisa kita produksi sendiri,” ujar Karding.
Karding berpendapat bahwa permasalahan ini terjadi karena masih banyaknya bahan baku impor yang masuk ke pasar tanpa memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, bahan baku impor memiliki harga yang lebih murah dari bahan baku produksi domestik.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris juga melihat adanya standar ganda terkait regulasi terhadap bahan baku impor di pasaran.
"Baja impor itu masih cukup banyak, di lain pihak Indonesia menetapkan baja yang digunakan di dalam negeri harus memiliki standar SNI, tetapi dijumpai banyak baja-baja impor yang ternyata tidak memenuhi standar SNI," ungkap Andi Yuliani.
Andi menilai hal itu menyebabkan harga bahan baku impor menjadi lebih murah, sehingga penyerapan baja hasil industri Indonesia yang tersedia di pasaran berkurang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memperketat komitmen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri untuk industri baja sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menperin berpendapat impor baja nasional saat ini cukup terkendali secara pasokan dan permintaan. Adapun kenaikan harga baja konstruksi diketahui karena adanya kenaikan harga baja dunia.
Agus menyampaikan bahwa neraca perdagangan baja pada semester I-2021 mengalami surplus 2,7 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 9,4 miliar dolar AS dan impor 6,7 miliar dolar.
Baca juga: Kemenperin: Industri logam penyumbang terbesar investasi manufaktur
Baca juga: Erick Thohir: Pabrik baru KS bakal wujudkan kemandirian industri baja
Baca juga: Dongkrak penjualan, Krakatau Steel teken kerja sama Rp4,8 triliun
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021