Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga senilai Rp14 miliar tahun 2007.

Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Edi Irsan Tarigan ketika dihubungi di Medan, Senin, mengatakan, mantan bupati itu dipanggil, karena pada pemanggilan yang pertama yang dilakukan Jumat (17/12) tidak bersedia hadir.

Maka, pihak Kejati Sumut kembali melayangkan pemanggilan yang kedua, dan sampai seterusnya, jika mantan orang pertama di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun itu tidak juga mau hadir di kantor institusi hukum tersebut.

"Zulkarnaen tidak hadir pada pemanggilan yang pertama itu, tanpa memberikan alasan ke Kejati Sumut," kata Tarigan.

Ketika ditanya kapan surat pemanggilan yang kedua itu dikirimkan, Tarigan mengatakan, tunggu saja nanti i informasinya.

"Pokoknya surat pemanggilan yang kedua itu, akan secepatnya dilakukan," ujarnya.

Pihak Kejati Sumut tetap serius dan komitmen dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Simalungun itu.

"Kejati Sumut terus bekerja menyelidiki kasus dugan penyimpangan yang merugikan keuangan negara yang bersumber dari dana APBN itu.

Bukti keseriusan tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Jumat (17/12) telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun, Charles Silalahi.

Selain itu, juga meminta keterangan seorang rekanan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan korupsi senilai Rp14 miliar itu, dalam proyek pembangunan ruas jalan yang dikelola Dinas PU Bina Marga Kabupaten Simalungun," kata Tarigan. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010