Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menerbitkan strategic foresight terkait hal-hal yang perlu diantisipasi dalam tata kelola keuangan negara setelah COVID-19, yang rencananya akan diterbitkan pada akhir bulan September 2021 ini.
“Bagian penting juga nanti itu adalah awareness yang akan disampaikan bagaimana kita akan melalui masa ini sampai dengan 2026. Secara detail nanti akan disampaikan sehingga tata kelola tetap bagus, mencapai tujuan tapi juga bebas dari berbagai resiko fraud,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan akan memberi judul strategi tersebut “Indonesia remade by COVID-19: scenarios, opportunities, and challenges for resilience government. Menurutnya ke depan pengawasan keuangan negara tidak bisa hanya dilakukan oleh BPK sehingga pihaknya menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Agung, kerja sama yang telah terbangun akan diperluas dengan saling memperkuat lembaga satu sama lain dengan sharing knowledge. Namun yang paling dekat, kedua lembaga akan mengisi kekosongan tenaga pemeriksa untuk sejumlah investigasi dan perhitungan kerugian negara di tengah COVID-19.
“Kurang lebih dari setahun lalu saat kondisi katastropik, bencana, dan krisis, risiko terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan negara, di negara manapun lebih tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian penilaian dan mitigasi risiko baik secara internal maupun pengujian secara ekstternal,” kata Agung.
Menurut Agung, apabila BPKP melakukan asesmen untuk memitigasi risiko yang berpotensi muncul dari tata kelola keuangan negara, BPK melakukan pengujian eksternal untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik.
Agung menekankan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan BPKP dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintah agar efektif dan efisien, bukan sebaliknya. Kedua lembaga juga bergerak bersama-sama dengan aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti laporan BPK dan BPKP terkait temuan yang berpotensi merugikan negara.
“Dukungan kami untuk memastikan agar apa yang dilakukan pemerintah betul-betul dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif karena anggaran kita terbatas. Jadi agar dapat betul-betul tercapai apa yang diharapkan,” katanya.
Baca juga: BPK dan BPKP kerja sama percepat tindak lanjut hasil pemeriksaan
Baca juga: BPK ajukan ke DPR penambahan anggaran 2022 sebesar Rp891 miliar
Baca juga: BPK belum dipanggil DPR terkait hasil pemeriksaan dana PC-PEN
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021