Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah hanya akan menerbitkan 10.000 paspor elektronis atau yang disebut e-passport selama masa uji coba pada tahun 2011.
"Mulai tanggal 26 Januari 2011, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Ditjen Imigrasi akan melakukan uji coba e-passport dan akan diluncurkan 10.000 selama uji coba dilakukan," kata Kabag Humas Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Kemkumham, Maroloan Jonnis Baringbin, di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan e-passport ini masih bersifat terbatas di beberapa tempat yang menjadi "proyek percontohan", yakni di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta, dan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat.
Ia juga mengatakan bahwa penerbitan e-passport ini pun pilihan, dengan demikian masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor biasa atau nonelektronis di kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia dengan prosedur dan persyaratan yang sama sampai dengan tahun 2015 dengan masa berlaku lima tahun.
Paspor elektronis menggunakan chip yang berisi biodata pemegang beserta data biometrik sebagai unsur pengaman paspor yang diwajibkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada negara yang terakreditasi untuk menerbitkannya secara menyeluruh paling lambat 2015.
"Kita akan evaluasi, bila perlu ada penyempurnaan. Langkah-langkah Ini juga dilakukan oleh negara-negara yang sudah menerapkan `e-passport`," ujar dia.
Kasubdit Penyebaran dan Kerja sama Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian Kemkumham, Rochadi Iman Santoso mengatakan bahwa dalam pembacaan e-passport di check point akan lebih mudah diperlintasan.
"Tidak perlu bersentuhan dengan petugas imigrasi di autogate negara lain," katanya.
Menurut dia, Indonesia cukup telat memulai penggunaan e-passport tersebut, karena rata-rata negara di ASEAN sudah menggunakannya. "Ini karena proses anggarannya baru jadi tahun 2011, karena itu kita baru bisa mengimplementasikan".
Indonesia akan memberlakukan sistem desentralisasi pembuatan e-passport, tersebar di 108 Kantor Imigrasi di seluruh tanah air. Namun untuk tahap uji coba baru tiga tempat yang menjadi pilot project.
Selama masa uji coba tersebut masyarakat masih dapat menggunakan paspor lamanya, bahkan setelah tahun 2015. Namun bagi mereka yang memegang paspor lama tanpa ada barcode (MRZ) di bagian bawah tidak dapat dipergunakan lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemkumham, maka tarif penerbitan "e-passport" 48 halaman mencapai Rp655.000, sedangkan tarif "e-passport" 24 halaman mencapai Rp405.000.
(V002/Z002/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010