"Selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, kami juga memberikan teguran kepada perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut," kata Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Kamis.
Sebanyak enam merk rokok ilegal atau tanpa pita cukai ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Menurut Tesar, temuan adanya peredaran rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai itu, saat pihaknya menggelar operasi gabungan antara pihak Kantor Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan beberapa waktu lalu.
Fokus operasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan. Saat ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 50.296 batang rokok ilegal.
“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp26 juta lebih,” katanya, menjelaskan.
Operasi pasar oleh tim gabungan ini merupakan bagian dari operasi kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di bawah koordinasi Kantor Bea dan Cukai Madura.
Kala itu, tim menyusuri pasar dan toko di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Antara lain di Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Galis, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur.
Selain menggelar operasi dan menyita rokok ilegal yang tidak bercukai, petugas juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang ketentuan peredaran rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegal.
"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” katanya, menjelaskan.
Tesar menjelaskan, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.
Padahal dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokol ilegal atau rokok tidak bercukai.
Pada operasi itu, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang, pemilik toko dan kios di sejumlah pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi agar tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok yang dikenal oleh warga Pamekasan dengan sebutan “durno” ini.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021