Jakarta (ANTARA News) - RUU Kelautan merupakan salah satu Prolegnas yang seharusnya dapat dirampungkan pada 2010, tapi kenyataannya DPR RI belum menyelesaikannya.

"Indonesia Maritime Institute (IMI) menayangkan DPR RI yang belum menyelesaikan RUU Kelautan yang merupakan usulan dari masyarakat untuk dirampungkan sesuai program legislasi nasional (Prolegnas)," demikian siaran pers IMI di Jakarta, Jumat.

"Terkait dengan RUU Kelautan, informasi yang diperoleh IMI menyebutkan bahwa draf RUU tersebut belum ada. Harusnya DPR RI membuat naskah akademis dulu baru menyusun draft RUU," kata Direktur Ekesekutif IMI, Y Paonganan, di Jakarta, Jumat.

Menurut Paonganan, hal tersebut menunjukkan bahwa DPR RI periode sekarang dinilai belum memahami tujuan penyusunan Prolegnas atau kebingungan karena belum memahami substansi dari UU yang disusun.

"Untuk itu, IMI mendesak DPR untuk segera memberikan penjelasan ke masyarakat tentang belum rampungnya Prolegnas 2010 khususnya RUU Kelautan yang menurut IMI merupakan UU yang menjadi landasan utama pembangunan nasional Indonesia sebagai negara Kepulauan," katanya.

"Negara Kepulauan seharusnya memiliki Ocean Policy yang menjadi dasar atau pondasi untuk menyusun kebijakan pembangunan nasionalnya. Kalau Indonesia tidak segera sadar akan kondisi geografisnya yang 75 persen adalah laut dengan ribuan pulau, maka sulit untuk menjadi sebuah negara yang kuat dan besar," tegasnya.

Doktor lulusan Institut Pertanian Bogor ini melanjutkan, IMI tidak akan berhenti memonitor perilaku pemimpin bangsa yang hanya melihat Indonesia "selebar daun". "Sebagai Negara kepuluan, seharusnya pemimpin Indonesia harus memiliki visi besar yaitu bervisi maritim," demikian Paongonan. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010