Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menemukan 1.010 aset eks asing yang akan terus diproses menjadi kekayaan negara.

"Kekayaan yang meliputi aset asing, aset barang milik asing atau milik China mencapai 1.010 aset di mana proses terhadap 989 aset belum selesai, sementara 21 aset sudah selesai," kata Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, 21 aset eks asing yang sudah selesai diproses adalah eks asing milik China semasa Orde Lama yang dikuasai organisasi terlarang milik China yang eksklusif.

Meskipun sudah diambilalih oleh pemerintah setelah G30S PKI, namun inventarisasi dan penilaiannya hingga saat ini belum selesai sehingga nilanya belum diketahui.

"Ini baru diketahui jumlahnya saja karena kami mengurusi hukumnya. Jadi tidak diketahui nilai," kata Hadiyanto.

Aset eks organisasi terlarang China itu saat ini dikuasai pemerintah setelah sebelumnya banyak dimanfaatkan pihak ketiga dan juga digunakan pemerintah daerah, seperti untuk pendidikan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagian aset itu berbentuk gedung, kantor, dan sekolah.

"Sekarang kita mantapkan statusnya saja (bahwa) itu milik pemerintah," tegasnya.

Mengenai penanganan aset-aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Hadiyanto mengatakan, jumlahnya mencapai 3.503 unit dengan nilai Rp1,75 triliun.

Dari hasil pengelolaan itu, telah disetor ke kas negara Rp109,23 miliar yang mencakup lelang properti dan aset kredit.

Sedangkan aset eks bank dalam likuidasi (BDL) yang mencakup 15 bank, per 31 Oktober 2010 mencapai Rp8,41 triliun dengan baru Rp200,68 miliar yang sudah masuk kas negara.

Ditjen Kekayaan Negara juga menangani aset eks BPPN. Per November 2010, aset kredit berasal dari 4.709 debitur dengan nilai Rp4,34 triliun, 164,77 juta dolar AS, 358,69 ribu Euro, 500 ribu DM, dan 5,62 miliar Yen.

Sementara itu obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) berjumlah 10 obligor dengan nilai Rp13,09 triliun.

"Kami juga melakukan inventarisasi dan penilaian atas aset eks kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atas 14 perusahaan KKKS. Untuk 10 aset KKKS sudah selesai diinventarisasi, nilainya setara dengan Rp2,19 triliun," demikian Hadiyanto.(*)

ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010