posisi Kadin di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
“Saya harap Ketua Kadin Saudara Arsjad (Rasjid) memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh pemerintah. Saya yakin Saudara Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, Saudara Arsjad memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah,” kata LaNyalla lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, sampai saat ini UU tersebut belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai turunan, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Pimpinan Kadin Provinsi Jawa Timur dengan topik "Penguatan Peran dan Fungsi Kadin Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah".
Menurut LaNyalla, Peraturan Pemerintah tersebut penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi Kadin. Sebab, lanjutnya, amanat dalam UU Nomor 1 tentang Kadin menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi kamar dagang dan industri.
Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam Kadin. Apalagi masih ada Kadin Indonesia yang lain.
“Padahal posisi Kadin di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjut LaNyalla.
Selain itu, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manajemen One Stop Service untuk kemudahan dunia usaha dan dunia industri di Indonesia.
“Di situ baru terjadi penguatan peran dan fungsi Kadin. Sehingga, antara ada dan tidak adanya Kadin, akan sangat dirasakan oleh para pelaku dunia usaha dan dunia industri,” sambungnya.
LaNyalla juga menyorot pada tujuan dan fungsi Kadin yang belum optimal. Kadin yang seharusnya sebagai wadah komunikasi, pusat informasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi, namun nyatanya para pelaku dunia usaha masih mencari informasi di sumber-sumber lain.
Bahkan sengketa dunia usaha juga masih lebih banyak ditempuh melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan pengadilan niaga. Tanpa kehadiran Kadin di situ.
“Belum lagi bila kita bicara tentang solusi teknologi, solusi peningkatan sumber daya manusia, solusi energi, lingkungan dan hambatan bisnis lainnya. Di sinilah seharusnya tema-tema besar tentang Kadin harus dikonkritkan menjadi agenda kerja dalam rangka penguatan peran dan fungsi Kadin. Baik Kadin Indonesia, maupun yang ada di daerah,” ucap LaNyalla lagi.
Selain itu, LaNyalla berharap agar Kadin tidak terlena dengan kamar dagang saja. Tetapi memulihkan kamar industri juga sangat penting dalam konteks percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Bermain di kamar dagang memang lebih gampang. Apalagi bagi para pemain impor. Tinggal menghitung keuntungan dari kuantitas barang saja. Tetapi bila industri dan sektor manufaktur di dalam negeri terhenti, dampaknya akan multidimensi dan berbahaya,” jelasnya.
LaNyalla berharap Rapimprov Kadin Jawa Timur mampu menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang brilian sekaligus memberikan pekerjaan rumah yang strategis bagi Kadin Indonesia untuk secara cepat menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi Kadin.
“Kadin harus menjadi Business Development Chamber, sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional. Daerah harus menjadi kekuatan ekonomi yang riil melalui penguatan industri dan sektor manufaktur. Stakeholder di daerah harus merasakan manfaat nyata dari keberadaan Kadin di daerah. Dengan menjaga hubungan sinergis yang harmonis antara Kadin di daerah dengan pemerintah daerah,” tutupnya.
Baca juga: Kadin dukung pemerintah lanjutkan pembangunan ibu kota baru
Baca juga: Kadin Indonesia-UEA tingkatkan kemitraan ekonomi dan investasi
Baca juga: Ketua DPD: Ketua Kadin harus bawa kemajuan industri-perdagangan RI
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021