Demikian disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat.
"Dalam penyusunan prioritas Prolegnas tahun 2010 capaian penyelesaian masih jauh dari yang diharapkan," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, DPR RI bertekad untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi perundang-undangan dengan penanganan yang lebih serius oleh berbagai alat kelengkapan dewan seperti komisi, panitia khusus dan Badan Legislasi.
Realisasi penyelesaian RUU pada prioritas Prolegnas 2010, menurut dia, masih minim dan belum berbanding lurus dengan jumlah RUU yang diprogramkan.
Marzuki menambahkan, penyusunan prioritas Prolegnas 2010 merupakan penyusunan Prolegnas pertama oleh DPR RI periode 2009-2014, yang pada awal tahun 2010 masih disibukan dengan penyusunan draft RUU maupun naskah akademiknya.
"Proses pembahasan RUU baru dilakukan pada `pertengahan tahun, sehingga jumlah RUU yang selesai dibahas hingga akhir tahun jumlahnya belum banyak," katanya.
Menurut Marzuki, berbagai kendala yang dihadapi DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, antara lain, ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi serta masih banyaknya RUU yang tertunda penyelesaiannya karena ketidaksepakatan atas beberapa materi pokok antara DPR RI dan pemerintah, antarfraksi di DPR RI atau di internal kementerian yang mendapat tugas menangani pembahasan RUU di DPR.
Dari 70 RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2010, sebanyak 36 RUU merupakan inisiatif DPR dan 34 RUU merupakan inisiatif pemerintah.
Dari prioritas Prolegnas 2010 tersebut, baru dapat diselesaikan delapan RUU menjadi UU, dua di antaranya diselesaikan pada masa sidang kedua ini yakni RUU tentang Partai Politik dan RUU tentang Perumahan dan Pemukiman.
Delapan RUU lainnya yang telah selesai pembahasannya adalah dari kumulatif terbuka yang merupakan luncuran dari DPR RI periode sebelumnya yang belum selesai.
(R024/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010