Dengan bantuan ini diharapkan para pengusaha UKM dan PKL yang terdampak COVID-19 mendapat penangananMedan (ANTARA) - Pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan warung yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bantuan tunai tersebut secara simbolis diberikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Polrestabes Medan, Kamis.
Airlangga mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.
"Dengan bantuan ini diharapkan para pengusaha UKM dan PKL yang terdampak COVID-19 mendapat penanganan," katanya.
Ia menyebut bahwa bantuan itu ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Alhamdulillah bisa direalisasikan hari ini di Medan," ujarnya.
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Program penyaluran bantuan tunai tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh aparat TNI dan Polri di berbagai wilayah.
"Presiden memutuskan TNI dan Polri juga diberikan kewenangan untuk menyalurkan langsung kepada PKL. Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI dan Polri di lapangan bisa dipahami masyarakat," kata Sri Mulyani.
Setelah penyaluran secara simbolis, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan bantuan secara langsung kepada para PKL di kawasan Jalan Letkol Martinus Lubis, Medan.
Baca juga: Pemerintah luncurkan program bantuan tunai bagi PKL
Baca juga: Sri Mulyani alokasikan Rp1,2 triliun untuk TNI dan Polri bantu PKL
Baca juga: Kemenaker berikan bantuan TKM untuk PKL di Solo
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021