Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengatakan, PKS akan berbeda sikap dengan partai koalisi lain yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta, khususnya soal jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Menurut Mustafa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, dari awal Presiden Yudhoyono sendiri menyatakan keberadaan Setgab bukan untuk penyeragaman.
"Setgab adalah sarana silaturahmi dan komunikasi politik agar lebih elegan dan efisien dan tidak membawa emosi masyarakat yang berlebihan," kata Mustafa.
PKS, kata Mustafa, melihat jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dengan penetapan adalah yang terbaik. Sudah terbukti pula dalam sejarah, cara tersebut malah mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PKS berharap pemerintah dan DPR jangan membuat langkah kontraporduktif yang akan mendorong persoalan kompleks.
PKS, katanya, belum bisa mengomentari isu draft RUUK DIY yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR karena ingin mempelajari betul dan tidak mau gegabah.
"Yang jelas PKS akan sangat mendengar aspirasi Yogyakarta dan tentu saja menghargai peran Sultan berikut tradisinya. Kita tidak perlu apriori karena selama ini sudah berjalan baik," ucap dia.
Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR mendorong pembangunan. Apalagi Yogyakarta usai mengalami bencana erupsi Gunung Merapi sehingga membutuhkan stabilitas.
"Oleh karena itu tidak bijak jika kita membawa RUUK DIY ke ranah politik yang sensitif," tegas dia.
Sementara anggota DPR dari FPAN Hakam Naja mengatakan, fraksinya belum bisa menentukan sikap terkait draft RUUK DIY yang telah diberikan pemerintah kemarin masih informal dan rentan terhadap perubahan.
"Yang ingin dipegang adalah draft final yang telah ditandatangani Presiden SBY," kata Hakam.
Ia menjelaskan, fraksinya belum menerima draft resmi yang sudah diteken Presiden Yudhoyono. Jika draft RUUK DIY tersebut telah diterima maka PAN baru akan melakukan pendalaman dan bersikap.
PAN sendiri pada prinsipnya menginginkan keistimewaan Yogyakarta tetap ditegakan dengan Keraton dan Pakualaman, termasuk hak wilayah Kraton dan soal agraria.
PAN menghendaki RUUK DIY sesuai dengan UUD 1945 dimana kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun demokratis bisa ditempuh dengan penetapan.
Menurut Hakam, pada DPR periode 2004-2009 masalah penetapan dan pemilihan sebenarnya sudah selesai. Ia memprediksi pembahasan RUUK DIY pada dewan periode 2009-2014 tidak akan terlalu alot soal keistimewaan.
"Kecuali penetapan dan pemilihan. Kami akan undang para pemangku kepentingan Yogyakarta," imbuh dia.
(ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010