Denpasar (ANTARA News) - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali maupun pemkab dan pemkot, Jumat, diliburkan terkait "penampahan" atau persiapan Hari Raya Kuningan yang jatuh pada Sabtu (18/12).
"Penampahan Kuningan sebenarnya merupakan hari kerja biasa, namun Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan dispensasi kepada seluruh karyawan yang beragama Hindu untuk melakukan serangkaian kegiatan ritual," kata Kabag Publikasi dan Dokumentasi pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, khusus instansi yang mengemban pelayanan publik, seperti rumah sakit agar mengatur kerja karyawannya sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dispensasi terkait Hari Raya Kuningan yang merupakan rangkaian dari Hari Raya Galungan, yang bagi umat Hindu memiliki makna memperingati kemenangan dharma (kebaikan) atas adharma (keburukan) itu sebenarnya berlangsung 18-19 Desember 2010.
Mengingat hampir seluruh SKPD di Bali menerapkan lima hari kerja, otomatis hari Sabtu libur, sehingga fakultatif Kuningan hanya berlangsung sehari.
Saat menyiapkan Kuningan, suasana Pulau Bali, khususnya kota Denpasar dan sekitarnya tampak lenggang, jauh dari kesibukan dan kemacetan lalu lintas yang sehari-harinya mewarnai kota ibukota Provinsi Bali.
Libur fakultatif Kuningan juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan, kebetulan berkaitan Hari Raya Kuningan kali ini anak-anak sekolah sedang menikmati liburan panjang semesteran.
Libur fakultatif tersebut dimaksudkan untuk memudahkan agar umat Hindu dapat melaksanakan persembahyangan dengan baik, sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Dua hari libur fakultatif ini, menurut Ketut Teneng, merupakan bagian dari sejumlah kerja yang ditetapkan Gubernur Pastika sebagai hari libur lokal di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan anak didik seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata selama 2010.
Dispensasi dan hari libur lokal Bali itu di luar hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hari libur fakultatif, selain Galungan dan Kuningan, juga Hari Raya Siwa Ratri (perenungan dosa), Hari Raya Nyepi, Ngembak Geni Nyepi dan Hari Raya Saraswati (hari lahirnya ilmu pengetahuan).
(I006/M026/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010