Jakarta (ANTARA) - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri telah memeriksa 20 dari 41 jenazah warga binaan korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, satu di antaranya berhasil teridentifikasi melalui sidik jari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis menyebutkan, pemeriksaan terhadap jenazah lainnya masih terus dilakukan guna pengumpulan data ante mortem dan post mortem dalam rangka identifikasi jenazah.
"Saya dapat informasi, jenazah yang baru diperiksa 20, jadi kenapa baru satu yang teridentifikasi, karena pemeriksaan masih berjalan," kata Rusdi.
Baca juga: Polda Metro dalami unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang
Sehari setelah kebakaran, Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi satu jenazah warga binaan yang tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yakni atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue.
Menurut Rusdi, Tim DVI bekerja dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data ante mortem (sebelum jenazah meninggal) primer dan sekunder. Data primer meliputi sidik jari, konstruksi gigi dan DNA (dari keluarga inti). Sedangkan data sekunder, berupa pakaian terakhir yang digunakan, cincin, tanda lahir, tato atau bekas luka.
Setelah data ante mortem didapatkan, dicocokkan dengan data post mortem (setelah jenazah meninggal). Proses pencocokan inilah yang memerlukan waktu, sehingga Tim DVI Polri baru berhasil mengidentifikasi satu jenazah.
"Semua bekerja melalui proses, kalau sudah benar-benar diteliti, tim yakin ini jenazah si A, baru kita rilis. Ini baru hari pertama, besok mungkin akan lebih banyak lagi teridentifikasinya," ujar Rusdi.
Baca juga: Tim DVI kumpulkan 31 sampel DNA dari keluarga korban kebakaran
Selain itu, Tim DVI juga telah mendapatkan 31 sampel DNA yang berasal dari 35 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebanyak 35 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah mendatangi Pos Ante Mortem yang ada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Kami memohon kepada keluarga korban untuk datang ke Pos Ante Mortem, untuk menyerahkan data jenazah. Karena data tersebut sangat dibutuhkan oleh TIM DVI untuk menyelesaikan tugas-tugas identifikasi," kata Rusdi.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang bertambah menjadi 44 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menginformasikan, tiga korban luka bakar meninggal dunia pagi tadi.
"Update korban meninggal dunia menjadi 44 orang," kata Ramadhan.
Korban meninggal dunia tersebut bernama Hadiyanto bin Ramli, meninggal pukul 05.00 WIB. Berikutnya, Adam Maulana bin Yusuf Hendra Purnama, meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan Timothy Jaya bin Siswanto, meninggal pukul 09.00 WIB.
Ketiganya merupakan warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba, yang ditahan di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Diketahui bahwa kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kebakaran mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Delapan korban luka berat, tiga di antaranya telah meninggal dunia pagi tadi.
Baca juga: Kemenkumham upayakan pengobatan maksimal bagi korban kebakaran
Baca juga: Polisi periksa 22 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021