Pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
Majalengka (ANTARA) - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus pencuri rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Disebutkan pula bahwa tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 02.27 WIB.
Menurut AKBP Edwin Affandi, tersangka memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat, ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.
Ia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp7,5 juta.
"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.
Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Kantor Gubernur Kepri dijaga ketat usai dibobol maling
Baca juga: Rumah pasien COVID-19 di Makassar dibobol maling
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021