Kartini (62) korban dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang, minta LBH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait keluarnya PS3 dari Polresta Padang.
"Kita menggugat pihak Polresta Padang terkait penghentian kasus dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,"kata Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, di Padang, Jumat (17/12).
Menurutnya, korban atas nama Kartini (62) telah melaporkan Rafdinal pada pihak kepolisian pada 30 September 2008, terkait pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
"Untuk mendapatkan tanggapan atas laporan tersebut, korban menanti hingga 24 bulan dari penyidik Polresta Padang," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya sebelum menerbitkan SP3, pihak Polresta mendalami dulu atas laporan dari Kartini, kasus dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang
"Pihak Polresta Padang, bukanya langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan pemalsuan tersebut, apalagi Kartini punya cukup bukti untuk menjerat terlapor,"katanya.
Dia mengatakan, korban merasa kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
"Penyidik Polresta Padang tidak memeriksa para saksi yang diajukan korban terkait dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, tersebut," katanya
Dia menambahkan, seharus penyidik Polresta Padang, memanggil para saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait dugaan pemalsuan tersebut.
"Sangat disesalkan pihak Polresta Padang, menghentikan kasus tersebut padahal korban memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan Rafdinal ke Polresta Padang," katanya.
Tempat terpisah, Wakapolresta Padang, AKBP.Wisnu Handoko, mengatakan silahkan saja korban melakukan gugutan ke Pengadilan Negeri, untuk hak setiap orang.
"Setiap warga berhak untuk mengajukan gugutan ke PN sesuai dengan aturan perudangan berlaku," katanya.
Menurutnya, terkait kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan Kartini pada pihak kepolisian, tim penyidik Polresta Padang sudah memanggil terlapor yakni Rafdinal, serta memanggil saksi.
"Membutuhkan waktu lama untuk menyelidikan kasus tersebut untuk dapat terungkap," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terkait dugaan pemalsuan tersebut, tim penyidik Polresta Padang menghentikan kasu tersebut, disebabkan tidak cukup bukti
"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka perkara ini dapat dilanjutkan kembali oleh penyidik Polresta Padang," katanya. (ANT-031/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010