Batam (ANTARA News) - PT Broadband Communication, mengharapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuat peraturan daerah (perda) untuk lembaga penyiaran televisi kabel.

"Bila ada perda, justru kami yang di bidang usaha televisi kabel merasa lebih aman, dan selain berjualan dapat pula berkontribusi pada penghasilan asli daerah," kata Siskadarmanto, pemilik PT Broadband Communication (BC) dalam Evaluasi Dengar Pendapat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, di Batam, Kamis.

Ia mengemukakan harapan itu menanggapi Ketua Komisi I DPRD Sukri Fahrial mengenai perlunya dibuat perda supaya usaha televisi kabel selain lebih tertib juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Di Batam, dewasa ini terdapat 10 pengelola tv kabel yang telah mendapat rekomendasi dari KPID Kepri, dan PT BC baru tahap EDP, sementara sekitar 100 perusahaan sejenis telah beroperasi baik sebagai cabang maupun perusahaan induk.

Perkembangan tv kabel yang belum diatur pemerintah daerah menyebabkan pengelola memasang kabel di tiang-tiang listrik dan tiang telepon sehingga mengganggu keindahan kota, selain belum berkontribusi pada PAD.

Direktur Teknik BC, Dendi Aditya Renjana, mengatakan perusahaannya telah menanam modal sekitar Rp3 miliar, termasuk untuk kantor.

BC dalam enam bulan operasi hingga sekarang melayani 500 pelanggan dengan kabel coax di perumahan Marcelia, Sukajadi, Legenda Malaka, Legenda Bali, Hang Lekir dan Sei Panas.

"Kami sedang mengintegrasikan sistem dan akan menggunakan kabel serat optik sehingga dapat menambah pelayanan berupa `closed-circuit television`, `internet` dan `voice over internet protocol` di satu kabel," kata Siskadarmanto.

Pemilik PT BC memproyeksi bahwa dalam tiga tahun mendatang pelanggannya berjumlah 3.000-4.000, dan dengan demikian investasinya mencapai titik impas,

Ketua KPID Kepri Parlindungan Sihombing mengatakan akan menertibkan tv kabel dan minta penyelenggaranya melapor dan mengurus perizinan seperti yang telah dilakukan 11 perusahaan.

Perizinan bagi penyelenggara televisi kabel diatur Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 28/2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. (A013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010