Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan dalam persidangan yang berlangsung secara in absensia menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp3,1 triliun.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 triliun, plus denda Rp15 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti kerugian negara tersebut, kata hakim, harus dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, aset milik terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana selama lima tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa yang melanggar UU Perbankan telah menyebabkan Bank Century mengalami kesulitan likuiditas, sehingga Bank Indonesia menggulirkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, pada dua tahun yang lalu.
Pengadilan menganggap keduanya merupakan "double criminality" sehingga meskipun asetnya ada yang dikuasai oleh pihak ketiga yakni Robert Tantular, tetap ikut serta dirampas untuk negara.
Aset Robert Tantular beserta istrinya, Tan Chi Fang ikut serta dirampas karena Robert Tantular ikut bersama-sama dengan Hesham-Rafat menandatangani letter of commitment tertanggal 16 Novemver 2008 untuk mengatasi permasalahan Bank Century.
Jaksa Victor Antonius menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.(*)
(T.J008/H-KWR/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010