Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan vonis terhadap Andi Kosasih, terdakwa dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit.
"Sidang kita tunda sampai Senin (20/12) karena terdakwa sakit," kata pimpinan majelis hakim Prasetya Ibnu Asmara.
Sebelumnya, Andi Kosasih, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti menghalangi upaya penyidikan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Kosasih, OC Kaligis, membantah bahwa kliennya sengaja melakukan penundaan pembacaan vonis dengan menyatakan sakit.
"Di RS Bhayangkari juga (Andi Kosasih) sudah sakit," katanya.
Sebelumnya, penuntut umum menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi langsung atau tidak langsung upaya penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan pada sekitar April 2009, Gayus HP Tambunan mendapatkan informasi dari Bank Panin Cabang BEJ bahwa 10 rekeningnya telah diblokir oleh penyidik Mabes Polri karena dianggap merupakan transaksi yang mencurigakan dengan jumlah Rp28 miliar.
Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, diduga membahas agar dirinya tidak ditahan dan dapat menyelamatkan uang miliknya yang diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni, dengan menyatakan uang yang diblokir itu adalah uang perjanjian pengadaan tanah dengan terdakwa.
Mereka beralasan uang Rp28 miliar itu merupakan uang perjanjian kerja sama pengadaan tanah dan pembangunan rumah toko (ruko) di Jakarta Utara.
Pada 27 September 2009, ketika terdakwa diperiksa sebagai saksi pemilik uang dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan diperiksa oleh penyidik Kompol Mohammad Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.
"Sehingga uang sebesar 2,8 juta dollar AS, dinyatakan bukan milik Gayus HP Tambunan dan tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya.(*)
(T.R021/A011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010