Palu (ANTARA News) - AKBP Fahrus Zaman, mantan Kapolres Donggala, Sulawesi Tengah, divonis hukuman penjara 11 bulan dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti melakukan penganiayaan.

Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Kamis, menyatakan terdakwa Fahruz Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yani Sugiantoro Agan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 17 Januari 2007 di dalam sel tahanan Mapolda Sulteng.

Dalam penganiayaan itu, saksi korban Yani Sugiarto Agan yang ditahan penyidik Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi, mengalami luka pada pelipis kiri dan berdarah.

AKBP Fahrus Zaman saat itu menjabat sebagai Kasat II Reskrimsus Polda Sulteng.

Vonis majelis hakim yang diketuai Amin Sembiring tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Fahrus Zaman kecewa dengan putusan tersebut dan menilai amar putusan majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya sebab hanya berdasarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Ia akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng.

"Saya akan banding," katanya menegaskan.

Saksi korban Yani Sugiantoro Agan didampingi Jumadi Agan, ayah korban sekaligus pelapor, turut menghadiri persidangan.

"Kami puas dengan putusan majelis hakim tersebut, walaupun masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi," ungkap Jumadi Agan.

Jumadi Agan mengatakan pihaknya hanya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

"Penegak hukum pun bisa dihukum jika melakukan kesalahan," tegasnya.(T.pso-243/H002)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010