Batam (ANTARA News) - Direktorat Kepolisian Perairan Markas Besar Polri menangkap 16 kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna.

"Kapal-kapal itu kami tangkap pada hari Minggu, 12 Desember 2010 tengah malam, di timur Pulau Matak dan Pulau Bunguran," kata Komisaris Polisi Sigit N. Hidayat, komandan Kapal Polisi Bisma-520, Kamis.

Dia mengatakan keenambelas kapal itu ditangkap berkat laporan yang diterima oleh Kapal Polisi Bisma. Dan saat dilakukan penangkapan bersama dengan Kapal Polisi Jalak-635 kapal-kapal itu sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal Vietnam itu dilakukan dengan menggunakan berbagai alat tangkap seperti jaring trawl, pancing rawai, bubu maupun pukat harimau.

"Keenambelas kapal itu saat ditangkap menggunakan bendera Indonesia sebagai upaya untuk mengelabui aparat keamanan laut Indonesia," kata dia.

Saat ditangkap, lanjut dia, awak keenambelas kapal itu tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar baik dari Indonesia maupun Vietnam.

16 kapal yang diamankan itu rata-rata memiliki ukuran 50 GT hingga 100 GT yang beberapa diantaranya mengangkut ikan curian dengan total seberat 20,5 ton.

Selain 16 kapal yang diamankan, Kepolisian juga mengamankan 157 orang anak buah kapal yang kesemuanya hanya menguasai bahasa Vietnam.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010