Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menerangkan Kemendagri berperan mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah.
“Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!," kata Diah.
Baca juga: KSP: Peningkatan keberlanjutan SP4N-LAPOR! sangat penting
SP4N-LAPOR! sebelumnya dikelola secara bersama oleh Kemenpan RB, KSP, dan Ombudsman. Kerja sama diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis 9 September 2021
Penandatanganan akan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih.
Penguatan SP4N-LAPOR! itu akan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Kemendagri dukung pemda implementasikan SP4N-LAPOR
Mengingat masih merebaknya pandemi COVID-19, penandatanganan dilakukan secara virtual. Kegiatan akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenpan RB dan instansi yang terlibat pada pukul 13.30 WIB hingga 14.45 WIB.
Seluruh pengelola SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama, yaitu sebagai landasan para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Peran Kemendagri dan Kementerian Kominfo sendiri diperlukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024.
Baca juga: Badung terima tim pendampingan pengoptimalan SP4N-LAPOR
Kesepakatan yang tertuang pada nota kesepahaman itu memberikan tugas kepada setiap penanggung jawab untuk menindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama.
Harapannya, perjanjian tersebut dapat diperinci kembali sesuai dengan peran yang sudah disepakati sehingga dapat dieksekusi oleh masing-masing pihak dalam mengelola SP4N-LAPOR!.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021