Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist) karena dinilai ikut berkontribusi tidak menaati protokol kesehatan.
"Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam 'blacklist', orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda akan ditolak," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan. Dengan begitu, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan akhirnya berada di rumah.
"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," katanya.
Anies belum memberikan detail rencana tersebut diterapkan, namun akan dilakukan dalam waktu tertentu.
"Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (COVID) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.
Inisiatif Anies memasukkan pengunjung ke dalam daftar hitam, muncul setelah adanya pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ketika PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya membekukan sementara operasional Holywings Kemang.
Pengelola juga membayar denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta.
Baca juga: DKI percepat pembuatan kode QR untuk tempat usaha
Baca juga: Ancol bersiap uji coba beroperasi kembali
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021