Kendari (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram daging rusa di Kota Baubau.
Paramedik Karantina Pertanian Kendari Bambang melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan daging rusa tersebut diketahui diberangkatkan dari Aru, Fakfak melalui kapal penumpang.
"Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging rusa tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal," kata dia.
Ia menyampaikan modus penyelundupan daging rusa tersebut disembunyikan dalam kotak kayu yang tertumpuk dan terbungkus plastik.
Baca juga: BKP Kendari genjot tanaman porang di Konkep agar dapat diekspor
Selanjutnya untuk memastikan jenis daging, dilakukan pemeriksaan fisik dan dari pemeriksaan memastikan daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi, yaitu hewan rusa sehingga dilakukan penahanan.
"Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan dan karena rusa termasuk hewan yang dilindungi kami koordinasi dengan BKSDA," kata dia.
Baca juga: BKP Kementan terus pantau stok dan harga pangan strategis
Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N. Prayatno Ginting memberikan apresiasi kepada petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut.
Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan pejabat Karantina Pertanian sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan daging rusa tersebut, BKSDA Wilayah Baubau bersama Karantina Pertanian Kendari dan beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan daging rusa tersebut dengan cara mengubur di halaman Kantor BKSDA setempat.
Baca juga: BKP Tanjungpinang perketat pengawasan antisipasi virus nipah
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021