Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
Baca juga: Polda Jateng masifkan vaksinasi COVID-19 di ponpes dan tempat ibadah
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," katanya.
Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.
Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Baca juga: Tim Jatanras Polda Jateng ungkap pemerasan pejabat di Solo
Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan "bookong order" untuk ketiga korban, katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polda Jateng akan lakukan penyekatan di tiap akhir pekan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021