Jakarta (ANTARA News) - Abu Tholut yang diduga pelaku aksi teroris di Indonesia akan didampingi oleh sepuluh pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Abu Tholut.
"Tim Pembela Abu Tholut (TPAT) terdiri dari sepuluh orang yang siap membantu pendampingan hingga persidangan," ketua TPAT Yuswakir di Jakarta, Rabu.
TPAT sudah meminta ijin keluarganya dalam hal ini adalah adik Abu Tholut, Kusniati. Tapi harus meminta ijin juga dari Mabes Polri, ujarnya.
"Kita tim kuasa hukum maunya pada Undang-Undang Teroris yakni 7x24 jam yang diduga melakukan harus didampingi untuk penyidikan," kata Yuswakir.
TPAT sudah ke Markas Komando Brimob, sesuai keinginan keluarga untuk melihat kondisi Abu Tholut, untuk melihat fisik dan rohaninya apakah sehat. Tapi karena belum jadwalnya besuk maka tidak diperkenankan, katanya.
Abu Tholut ditangkap pada pukul 08.30 WIB di Desa Bae Pondok RT 4 RW 3 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada hari Jumat (10/12).
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terkait kasus-kasus terorisme yang lalu antara lain terlibat pelatihan militer di Aceh, perampokan Bank CIMB Niaga Medan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana.
Yoga mengatakan dari hasil penangkapan dan penggeledahan disita satu pucuk senjata api jenis FN CAL sembilan mm buatan Belgia.
Selain itu, ada magazen dan 22 butir peluru Cal sembilan mm. "Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengembangan di lapangan," kata Yoga.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010