Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang 2010, terhitung masih jalan di tempat atau tidak mengalami kemajuan yang berarti.
"Penanganan kasus korupsi di kejaksaan, masih jalan di tempat atau tidak prestasi yang luar biasa," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F. Juntho, di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, tidak adanya kemajuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, seperti kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
Hal yang sama, menurut dia, juga terjadi dalam perkembangan kasus Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M. Najamuddin, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Belum lagi dengan kasus-kasus lainnya yang melibatkan bupati atau walikota," katanya.
Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya membangga-banggakan pada kuantitas penanganan kasus saja. "Sedangkan, kualitasnya tidak ada," katanya.
Ia mengaku pesimistis jika Kejagung pada 2011 akan mempunyai prestasi yang luar biasa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Saya pesimis Kejagung bisa menangani kasus korupsi pada 2011 mendatang," katanya.
Dirinya menyoroti faktor kurang berhasilnya Kejagung dalam penanganan kasus itu, seperti tidak tegasnya kepemimpinan di Kejagung.
"Kejagung hanya menjadi alat kekuasaan saja," katanya.
(T.R021/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010