Jakarta (ANTARA News) - Mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Makhfud, melalui tim pengacaranya meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) memantau dugaan mafia peradilan di MK.
"Kami sangat berharap satgas memantau perkara ini," kata Andi Asrun, penasihat hukum Makhfud, di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jakarta, Rabu.
Andi bersama tim pengacara Makhfud tiba di kantor satgas sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka hanya ditemui staf satgas karena tidak ada anggota satgas yang berada di kantor.
Makhfud terjerat kasus hukum karena diduga menerima suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang sedang berperkara di MK.
Menurut Andi, keberadaan mafia peradilan di MK memang belum bisa dipastikan. Oleh karena itu, satgas harus memantau kasus itu dengan jeli.
"Saya kira masih harus diperiksa, karena itu saya setuju dengan ide majelis kehormatan hakim, jadi semua bisa diperiksa," kata Andi.
Andi mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan di MK menyebutkan perkenalan Makhfud dan Dirwan terjadi atas bantuan Neshyawati (anak Hakim Konstitusi Sanusi Arsyad) dan Zaimar (adik ipar Sanusi Arsyad).
Namun, kata Andi, ada informasi yang menyatakan bahwa MK hanya melaporkan Makhfud dan Dirwan ke Mabes Polri.
"Harusnya semua dilaporkan, termasuk orang yang memperkenalkan, Nesha dan Zaimar," kata Andi.
Untuk itu, tim pengacara Makhfud akan ke Mabes Polri untuk memastikan siapa saja yang dilaporkan oleh MK.
"Kalau itu saja yang dilaporkan, dan yang diproses polisi hanya itu, saya kira itu upaya untuk melokalisir persoalan," katanya.
Andi juga menilai MK tidak konsisten. Hal itu bisa dilihat dari perbedaan keterangan antara Sekjen MK dan Ketua MK.
Menurut Andi, Ketua MK Mahfud MD pernah mengatakan Makhfud menerima Rp58 juta, sedangkan Sekjen MK Janedri M. Gaffar hanya menyebut angka Rp35 juta.
"Di internal sendiri mereka tidak bisa menyelesaikan," katanya.
Makhfud diduga menerima suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Namun, Makhfud mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
MK melaporkan Makhfud dan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedri M. Gaffar, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan komitmen MK untuk menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi.
Tim investigasi meminta MK mengambil langkah hukum dan langkah lain berkaitan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Makhfud.
Selain ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tim pengacara Makhfud juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mereka juga ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum bagi Makhfud dari potensi proses hukuman administratif, serta ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengonfirmasi pengaduan MK terkait kasus Makhfud.
(T.F008/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010