Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pasar swalayan (supermarket) dan “hypermarket” menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga di Ibu Kota.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.

Penggunaan aplikasi itu sebagai bagian pemeriksaan baik bagi pegawai dan pengunjung yang sudah divaksinasi.

Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9) itu, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Adapun kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Penerapan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pemeriksaan melalui pindai barkode sebelum masuk mal.

Untuk mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Sudin Parekraf imbau pelaku usaha gunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Kanim Jaksel dukung inovasi “Si Ki-Be Peduli Lindungi” Kanwilkumham DKI Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021