Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Ratusan orang buruh perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Alno Devisi I Air Ikan Estate di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri karena gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan beban kerja.

"Setiap hari kami ditargetkan harus bisa panen tandan buah segar kelapa sawit mencapai 100 kilogram, sedangkan gaji yang kami terima hanya Rp800 ribu perbulan, untuk itu kami memilih keluar dari perusahaan," kata Sopian. salah seorang tenaga kerja PT Alno, Selasa.

Menurut dia, perusahaan juga tidak pernah memikirkan status buruh yang telah bertahun-tahun bekerja.

"Sejak pertama masuk status kami tetap buruh sedangkan kami ingin status bisa ditingkatkan menjadi karyawan tetap," urainya.

Karena merasa tidak diperhatikan, sebelum mengundurkan diri dari perusahaan, ratusan tenaga kerja melakukan protes dengan mogok kerja, supaya ada perhatian dari perusahaan, tetapi usaha itu tetap saja tidak membuahkan hasil.

"Langkah terakhir yang kami lakukan keluar dari perusahaan," katanya.

Ratusan tenaga kerja yang mengundurkan diri itu berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Lampung, Kabupaten Kerinci (Jambi), dan Kabupaten Mukomuko sebanyak 31 kepala keluarga dan beberapa di antaranya belum berkeluarga.

Tindakan mogok kerja yang dilakukan mereka justru dilaporkan pihak perusahan kepada polisi dengan tuduhan sebagai provokator.

Sementara Kepala Polisi Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Asep Teddy melalui Kepala Polisi Sektor Kecamatan Ipuh AA Gede Wibowo Sitepu, mengatakan polisi hanya melakukan pemanggilan terhadap buruh untuk dimintai keterangan terakait mogok kerja.

"Polisi hanya memanggil 10 orang buruh untuk dimintai keterangan saja seputaran mogok kerja tersebut," urainya.

Camat Malin Deman M Zetni mengatakan, belum mendapat kabar atas pengunduran diri buruh PT Alno karena perusahaan tidak pernah berkordinasi sebelumnya.

"Sampai sekarang kami tidak tahu pasti apa masalah sebenarnya hingga ratusan karyawan yang di antaranya sudah bertahun-tahun kerja di sana sampai mengundurkan diri," urainya.

Seharusnya dalam mengambil kebijakan perusahaan membuat pertimbangan, kalau kesalahan yang dilakukan karyawan sangat fatal silahkan saja perusahaan mengambil tindakan seperti itu, katanya. (ANT-149/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010