Panyabungan, Sumut (ANTARA News) - Mantan Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal, Ali Alatas dan bendahara Yusnila Hayati diadili di Pengadilan Negeri di daerah itu, Selasa, dalam kasus korupsi senilai Rp136 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Mutaqin Harahap dalam dakwaannya, menyebutkan, terdakwa memanipulasi penggunaan anggaran di Kantor Polisi Pamong Praja yang diposkan pada belanja lansung kegiatan pegawai tidak tetap.
Dalam APBD tahun 2009, ditampung dana sekitar Rp568 juta untuk belanja kegiatan 55 orang pegawai tidak tetap.
Dalam pertanggungjawabannya, dana tersebut telah dipergunakan sebesar Rp547 juta.
Namun, kata JPU, dalam hasil audit BPKP, dana yang digunakan telah terjadi penggelembungan atau dana yang diambil dari APBD tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan dari hasil audit BPKP, dana yang betul-betul digunakan pada peruntukannya adalah sekitar Rp411 juta. Dan terjadi selisih sebesar Rp136 juta yang diduga digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Menurut JPU, pengambilan dana tersebut digunakan terdakwa dengan cara tidak membayarkan gaji 55 pegawai tidak tetap itu selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2009.
Namun, ternyata dana itu diambi oleh terdakwa dengan cara memalsukan tanda tangan pegawai honor tersebut.
Perbuatan terdakwa itu, melanggar pasal 3, 8, 9 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa, Safarudin Hasibuan, meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim PN Madina untuk membuat nota pembelaan.
Kemudian majelis hakim PN Madina yang diketuai, Wendra Rais, mengabulkan permintaan penasehat hukum terdakawa tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan atas dakwaan JPU tersebut. (ANT-196/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010