Bengkulu (ANTARA News) - Sedikitnya 40 hotel dan 11 restoran di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menunggak pembayaran pajak tahun buku 2010 senilai Rp157 juta.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Suryawan Halusi yang dihubungi melalui telepon Selasa mengatakan, pemilik hotel dan restoran yang menunggak pajak itu akan diberikan sanksi jika tidak melunasinya dalam waktu dekat.
Namun, sebelum sanksi tegas dijatuhkan kepada pemilik hotel dan restoran yang "bandel" akan dilakukan pendekatan secara persuasif agar mereka bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada daerah.
"Jadi, untuk sementara mereka kita berikan peringatan tertulis agar mereka segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut ke Pemerintah Kota Bengkulu secepatnya," ujarnya.
Surat peringatan ini akan dilayangkan Pemerintah Kota Bengkulu kepada pemilik hotel dan restoran sebanyak tiga kali berturut-turut, dan jika peringatan tetap tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlalu.
Bahkan, jika perlu izin usaha hotel dan restoran akan dicabut Pemerintah Kota Bengkulu. Sikap tegas ini diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha hotel dan restor lainnya yang ada di daerah itu.
"Dengan demikian, tidak ada lagi pengusaha hotel dan restoran di Kota Bengkulu yang menunggak pembayaran pajak sampai ratusan juta seperti yang terjadi sekarang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bengkulu Fitriani Badar mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat teguran kepada pemilik hotel dan restoran agar segera menyelesaikan tunggakan pajak secepatnya.
"Kita berharap dengan adanya surat panggilan dari kita para pengusaha hotal dan restoran tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya ke Pemerintah Kota Bengkulu," ujarnya.
Dari jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran itu, 41 di antaranya 40 hotel dan 11 restoran tersebar di sejumlah lokasi di daerah itu. Sedangkan total tunggakan pajak sebesar Rp157 juta.
(ANT-212/B008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010