Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan 10 daerah di provinsi itu masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Berdasarkan Inmendagri No 41 tahun 2021 yang di tetapkan tanggal 7-20 September 2021, terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM level 3, dan 4 daerah lainnya berada pada PPKM level 2," kata Harisson di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Dinkes Kalbar targetkan pembayaran insentif Nakes setiap bulan
Dia merincikan 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Sintang.
Sedangkan empat daerah yang masuk zona PPKM level 2 adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Mendagri, kata Harisson, daerah yang berada pada PPKM zona 2 dan 3 diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dan berupaya keras untuk menekan kasus konfirmasi COVID-19 di daerah masing-masing.
"Segala ketentuan untuk zona PPKM ini sudah diatur dan diharuskan untuk di laksanakan. Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah bersama untuk mengantisipasinya," tuturnya.
Harrison menambahkan sampai hari ini, berdasarkan hasil New All Record (NAR) sudah ada 37.493 warga Kalbar yang terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Dinkes: Kalbar kirim 96 sampel PCR ke Litbangkes di Jakarta
Baca juga: Dinkes: Pontianak zona merah dan 11 daerah zona oranye COVID-19
"Dari jumlah tersebut, masih ada 629 orang atau 1,67 persen kasus aktif, sedangkan untuk kasus sembuh sebanyak 35.878 orang (95,69 persen) dan 986 orang (2,62 persen) meninggal," katanya.
Harisson berharap kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mengendurkan penerapan prokes dan selalu bersama menjaga kesehatan diri.
"Kita masih dalam situasi pandemi, jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menerapkan prokes," kata Harisson.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021