"Jika rekomendasi dinyatakan 'Siap PTM Terbatas', orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Opsi bagi orang tua peserta didik itu tertuang dalam surat panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang diterbitkan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kemenag: Atasi COVID-19 perlu kombinasi sains dan agama
Surat panduan itu juga menjelaskan madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas ini diluncurkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.
Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (yang dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
"Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah," kata dia.
Menurutnya sampai Selasa sore, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM terbatas. Total lebih dari 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksa.
Isom memastikan angka ini akan terus bergerak secara berkala sesuai dengan perkembangan pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenag terbitkan panduan pelaksanaan PTM di madrasah dan pesantren
Baca juga: Uji coba PTM di madrasah telah dilakukan sejak 10 Agustus
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021