Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar akan melaporkan Panitera Pengganti Makhfud dan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Bareskrim Polri.
"Saya sampaikan rencana MK hari ini (Selasa 14/12) akan melaporkan Dirwan dan Makhfud atas tindakan pidana penyuapan," kata Janedri, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia laporan tersebut merupakan komitmen MK untuk menindaklanjuti hasil kerja tim investigasi. "Dalam rekomendasi yang diberikan agar MK mengambil langkah hukum dan langkah lain berkaitan pelanggaran etik oleh Makhfud," katanya.
Tentang rekomendasi agar MK melakukan langkah lain berkaitan etik dan perilaku, katanya, MK sudah membentuk tim pemeriksa dan Makhfud sudah dinonaktifkan sampai selesai pemeriksaan oleh tim.
Janedri juga mengungkapkan bertemu dengan Kabareskrim Ito Sumardi dalam acara penutupan Temu Wicara MK dengan Polri atas rencana laporan MK ini.
"Saya sudah sampaikan akan melaporkan dan Kabareskrim sudah siap meneima. Kabareskrim sudah berikan komitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang dilaporkan MK kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Menjawab pertanyaan kenapa yang dilaporkan hanya Dirwan dan Makhfud, Janedri menjawab: "Rekomendasi menyatakan seperti itu."
Tentang permintaan konfrontir Makhfud, Dirwan, Neshyawati (Anak Hakim Konstitusi Sanusi Arsyad), Zaimar (adik ipar Sanusi Arsyad) serta Refly Harun) oleh Kuasa Hukum Makhfud, Andi Asrun, kata Janedri, belum disampaikan.
"Pak Asrun tidak pernah menyampaikan pada saya. Pemeriksaan masih dalam proses masih bisa dilakukan atau tidak akan dilakukan," tambahnya.
Menanggapi pernyataan ini, Andi Asrun mengatakan bahwa surat konfrontir sudah disampaikan kepada Ketua MK dan tembusannya kepada Sekjen MK.
Asrun menilai laporan ini akan membenturkan Kabereskrim dengan KPK, karena kasus ini telah dilaporkan ke KPK oleh pihaknya.
Pengacara ini juga menyebut MK melakukan lokalisir pelaku penyuapan karena hanya dua pihak saja yang dilaporkan ke Bareskrim.
(J008/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010