Jakarta (ANTARA News) - Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009 Abdul Wahab Kiak dengan tuduhan melakukan pelanggaran dalam pemberian izin alih fungsi lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan.
"Kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada KPK pada Selasa pagi (14/12). Kami juga meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat tim kecil dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Kuasa Hukum Abdul Wahab Kiak, Muspani, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Muspani, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad adalah mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) dan izin pemanfaatan kayu (IPK) dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) kepada lima perusahaan, yakni PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) seluas 20.000 hektare, PT Sebakis Inti Lestari (SIL) seluas 20.000 hektare.
Selain itu, PT Sebuku Inti Plantation (SIP) seluas 20.000 hektare, PT Pohon Mas Lestari (PML) seluas 13.000 hektare dan PT Tirta Madu Sawit Jaya (TMSL) seluas 7.982 hektare.
"Bupati Nunukan juga mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)," kata mantan anggota DPD dari Bengkulu itu.
Akibatnya, lanjut dia, areal KBK, hutan lindung dan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur itu menjadi porak poranda, beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan, pembuatan jalan dan percetakan sawah yang berujung pada kegiatan "illegal logging".
"Diberikannya izin usaha perkebunan dan kehutanan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12.105.319.147.280. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 315/Kpts-II/1999 pasal 13 ayat 1 huruf h," paparnya.
Ia mengatakan Bupati Nunukan yang telah mengeluarkan kebijakan yang merubah status KBK menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Muspani menambahkan, tidak hanya Bupati Nunukan yang dilaporkan ke KPK, melainkan Gubernur Kaltim, Menteri Kehutanan dan Kepala BPN yang menjabat di masa terbitnya izin tersebut serta seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan penerbitan izin dan seluruh perusahaan/koperasi yang memanfaatkan perizinan tersebut.
"Kami berharap KPK melakukan penyelidikan atas hasil temuannya dan menindaklanjutinya," katanya lalu mengatakan laporan KPK itu merupakan ketiga kalinya.
(S037/A041/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010